SIPITUNG

Uraian Tugas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sebagai bagian dari Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Untuk melaksanakan tugas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang bina marga, sumber daya air, tata ruang dan jasa konstruksi
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  4. Pelaksanaan administrasi dinas bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya